*DPP AKPERSI BERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT KETUA DPC AKPERSI KABUPATEN TANGGAMUS, TEGASKAN ZERO TOLERANCE TERHADAP NARKOTIKA*
Jakarta, AJENTV.COM 22 Juni 2026 Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi menetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan disiplin, menjaga kehormatan lembaga, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap organisasi pers yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026.
Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan roda kepemimpinan di daerah, DPP AKPERSI juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus untuk segera melaksanakan rapat pleno sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Keputusan tersebut diambil setelah DPP AKPERSI menerima laporan dan informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui evaluasi serta pendalaman internal organisasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dugaan tersebut dinilai telah mencederai nama baik organisasi dan bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, moralitas, serta tanggung jawab sosial yang menjadi landasan perjuangan AKPERSI.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ, menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"AKPERSI menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Organisasi ini dibangun atas dasar integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kehormatan organisasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme organisasi yang berlaku."
Menurut Rino Triyono, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisasi dalam menjaga marwah AKPERSI sebagai organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
"Tidak ada individu yang lebih besar daripada organisasi. Jabatan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan untuk mengabaikan aturan. Siapa pun yang mencederai nama baik organisasi harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku. AKPERSI akan selalu berdiri tegak dalam menegakkan integritas dan kehormatan profesi pers."
DPP AKPERSI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh kewenangan, hak, dan atribut jabatan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPP AKPERSI menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus, anggota, mitra kerja, instansi pemerintah, lembaga swasta, serta masyarakat luas agar tidak lagi menerima atau menindaklanjuti segala bentuk tindakan, pernyataan, surat-menyurat, maupun aktivitas yang mengatasnamakan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus oleh yang bersangkutan setelah keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan.
DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan perlindungan kelembagaan terhadap setiap individu yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika profesi, maupun peraturan organisasi. Sikap tegas ini merupakan bagian dari komitmen AKPERSI dalam mewujudkan organisasi pers yang bersih, profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.
Selain itu, DPP AKPERSI menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DP
Recent Articles
•
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hulu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis*
•
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hulu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis*
•
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hulu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis*
•
*Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Baktikes Donor Darah dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80*
•
POLRES ROKAN HULU - POLSEK UJUNG BATU Gerak Cepat, Kapolsek Ujung Batu Ringkus Pelaku Pembunuhan di Desa Ngaso yang Sempat Kabur ke Pulau Nias
•
Mobil Pengangkut Sawit Diduga Diseruduk Hilux di Simpang Empat PKS Ekadura, Sopir Korban Sebut Ditabrak dari Samping
•
Sempat Ditunda Akibat Hujan Deras, Grand Final Bujang Dara Rohul 2026 Akhirnya Sukses Digelar.
•
*Tak Berkutik Saat Digerebek, Perempuan Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Tambusai Utara dengan 15 Paket Narkotika*
•
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Rohul Dukung Riau Bhayangkara Run 2026 dan Gaungkan Semangat Green Policing
•
Bhabinkamtibmas Polsek Kepenuhan Monitoring Pertumbuhan Jagung Hibrida, Wujud Nyata Dukungan Polri terhadap Ketahanan Pangan